SiJaMu
Kelompok: Simpanan
Simpanan Berjangka Mudharabah
Prinsip Akad:
Mudharabah
Simpanan berjangka dengan akad mudharabah, pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan, dan bagi hasil sesuai nisbah.
Manfaat Utama
Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal, jangka waktu fleksibel, dan dana dicairkan saat jatuh tempo.
Ketentuan & Tata Cara
Keunggulan
- Jangka waktu pilihan 3, 6, atau 12 bulan dan dapat diperpanjang saat jatuh tempo.
- Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal akad.
- Terencana & aman: dana dikelola sesuai prinsip syariah.
- Dicairkan saat jatuh tempo sesuai kesepakatan jangka waktu.
Ketentuan & Persyaratan
- Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
- Nominal dan jangka waktu simpanan disepakati bersama petugas saat pembukaan rekening.
Ketentuan Akad
- Akad Mudharabah: dana anggota dikelola BMT dalam usaha produktif yang halal, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, dan kerugian usaha ditanggung pemilik dana kecuali karena kelalaian pengelola.
- Nisbah bagi hasil dituangkan dalam akad dan dibukukan secara transparan pada akhir bulan.
- Simpanan hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu (jatuh tempo) yang dipilih.
Tertarik Membuka SiJaMu?
Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.
Konsultasi Produk Ini via WhatsApp
Layanan Terkait Lainnya
SiMuda
Simpanan Mudharabah
Akad: Mudharabah Mutlaqah
Simpanan dengan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan syariah, fleksibel untuk kebutuhan transaksi harian anggota.
Rincian
SiMabrur
Simpanan Umrah dan Haji Mabrur
Akad: Mudharabah / Wadi'ah
Membantu perencanaan terarah kebutuhan ibadah umrah dan porsi haji ke tanah suci dengan ketenangan syariah.
Rincian
SiAkur
Simpanan Aqiqah dan Qurban
Akad: Mudharabah
Membantu mempersiapkan kebutuhan aqiqah buah hati dan hewan qurban hari raya Idul Adha secara terencana.
Rincian