Profil Lembaga

Membangun Kemandirian Ekonomi Berlandaskan Syariah

Mengenal perjalanan perintisan, nilai-nilai dasar, visi, misi, dan landasan hukum KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.

BMT Nur Hidayah Sejahtera — berkah dengan syariah, tumbuh bersama anggota
Sejarah Pendirian

KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera lahir dari ikhtiar tulus menghadirkan lembaga keuangan mikro yang amanah, adil, dan terbebas dari jerat riba bagi masyarakat Bantul.

Diprakarsai oleh dr. Sagiran dan dr. Tri Ermin Fadlina, langkah awal dirintis bersama 35 anggota pendiri yang memiliki kepedulian yang sama terhadap kebangkitan ekonomi syariah. Melalui proses musyawarah yang matang dan pemenuhan regulasi perkoperasian nasional, lembaga ini memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2018.

Fase 1 Perintisan Awal
Diprakarsai oleh dr. Sagiran dan dr. Tri Ermin Fadlina bersama 35 anggota perintis untuk menghadirkan layanan simpan pinjam syariah yang berakar di tengah masyarakat Jetis, Bantul.
Tahun 2018 Badan Hukum Resmi
Resmi memperoleh pengesahan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah melalui Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 011465/BH/M.KUKM.2/XII/2018.
Saat Ini Dua Fungsi Terpadu
Mengoperasikan fungsi Baitut Tamwil untuk simpanan dan pembiayaan syariah, berdampingan dengan Baitul Maal untuk pengelolaan zakat, infak, dan sedekah masyarakat.
Visi Koperasi
“Terwujudnya lembaga keuangan syariah yang profesional, kompeten, mandiri, serta menyejahterakan anggotanya.”
Pilar filosofis layanan muamalah BMT NHS
Misi Lembaga
1

Pelayanan kebutuhan muamalah anggota sesuai prinsip syariah.

2

Edukasi muamalah sesuai syariah kepada masyarakat secara konsisten.

3

Operasional usaha sesuai prinsip syariah yang tertib dan akuntabel.

4

Meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani (SDI) pengelola secara berkesinambungan.

Legalitas & Keabsahan

Keterangan Resmi Koperasi

Nama Resmi
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Nur Hidayah Sejahtera (KSPPS BMT NHS)
Bentuk Badan Usaha
Koperasi Primer Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Keputusan Badan Hukum
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 011465/BH/M.KUKM.2/XII/2018
Alamat Kantor
Jl. Imogiri Timur Km 11, Trimulyo, Jetis, Bantul, D.I. Yogyakarta
Semboyan Layanan
Berkah dengan Syariah

Butuh bantuan?

Chat petugas kami lewat WhatsApp — tanpa perlu mengisi formulir.