SiMas
Kelompok: Simpanan
Simpanan Emas
Prinsip Akad:
Wa'ad / Jual Beli
Menabung emas secara bertahap dengan skema wa'ad (janji) dan akad jual beli yadan bi yadin.
Manfaat Utama
Emas telah dimiliki BMT sebelum akad, kepemilikan berpindah sah lewat akad jual beli yadan bi yadin, dan setoran dilakukan bertahap sesuai kemampuan.
Ketentuan & Tata Cara
Mekanisme Skema Wa'ad
- BMT memiliki emas — emas telah dimiliki secara fisik oleh BMT sebelum akad jual beli dilakukan.
- Wa'ad (janji) — anggota dan BMT membuat janji untuk melakukan jual beli emas setelah simpanan mencapai nominal yang disepakati. Pada tahap ini belum ada akad jual beli; dana masih berupa simpanan.
- Menabung bertahap — anggota menyetor simpanan hingga mencukupi nilai pembelian emas sesuai kesepakatan.
- Akad jual beli — setelah simpanan terpenuhi, dilakukan akad jual beli dan kepemilikan emas berpindah secara sah kepada anggota (yadan bi yadin / serah terima saat akad).
Prinsip Syariah yang Dijaga
- Emas sudah dimiliki BMT sebelum dijual.
- Tidak ada jual beli atas barang yang belum dimiliki.
- Akad dilakukan setelah syarat terpenuhi.
- Proses transparan dan disepakati kedua belah pihak.
Ketentuan & Persyaratan
- Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
- Nilai emas yang dituju dan lama menabung disepakati bersama petugas.
- Simpanan belum berubah menjadi kepemilikan emas sebelum akad jual beli dilaksanakan.
Tertarik Membuka SiMas?
Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.
Konsultasi Produk Ini via WhatsApp
Layanan Terkait Lainnya
SiMuda
Simpanan Mudharabah
Akad: Mudharabah Mutlaqah
Simpanan dengan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan syariah, fleksibel untuk kebutuhan transaksi harian anggota.
Rincian
SiMabrur
Simpanan Umrah dan Haji Mabrur
Akad: Mudharabah / Wadi'ah
Membantu perencanaan terarah kebutuhan ibadah umrah dan porsi haji ke tanah suci dengan ketenangan syariah.
Rincian
SiAkur
Simpanan Aqiqah dan Qurban
Akad: Mudharabah
Membantu mempersiapkan kebutuhan aqiqah buah hati dan hewan qurban hari raya Idul Adha secara terencana.
Rincian