Ijarah
Kelompok: Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Ijarah (Sewa / Jasa)
Prinsip Akad:
Ijarah / IMBT
Pembiayaan untuk pemanfaatan hak guna manfaat atas barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan aset secara mutlak.
Manfaat Utama
Solusi pembiayaan biaya pendidikan, sewa tempat usaha, dan renovasi.
Ketentuan & Tata Cara
Ketentuan Pengajuan
- Cocok untuk kebutuhan jasa pendidikan, sewa tempat usaha, atau jasa medis/profesional.
- Persyaratan administrasi dan kesesuaian manfaat dijelaskan langsung oleh petugas operasional.
Prinsip Akad
- Kesepakatan sewa manfaat dengan imbalan ujrah (upah/sewa) yang jelas tanpa gharar.
Tertarik Membuka Ijarah?
Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.
Konsultasi Produk Ini via WhatsApp
Layanan Terkait Lainnya
Murabahah
Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Akad: Murabahah
Akad jual beli barang dengan penegasan harga pokok perolehan dan margin keuntungan yang disepakati secara transparan.
Rincian
Lainnya
Pembiayaan Syariah Lainnya
Akad: Musyarakah / Mudharabah
Pilihan skema pembiayaan produktif lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan anggota sesuai kebijakan BMT.
Rincian