Ijarah Kelompok: Pembiayaan Syariah

Pembiayaan Ijarah (Sewa / Jasa)

Prinsip Akad: Ijarah / IMBT

Pembiayaan untuk pemanfaatan hak guna manfaat atas barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan aset secara mutlak.

Manfaat Utama

Solusi pembiayaan biaya pendidikan, sewa tempat usaha, dan renovasi.

Ketentuan & Tata Cara

Ketentuan Pengajuan

  • Cocok untuk kebutuhan jasa pendidikan, sewa tempat usaha, atau jasa medis/profesional.
  • Persyaratan administrasi dan kesesuaian manfaat dijelaskan langsung oleh petugas operasional.

Prinsip Akad

  • Kesepakatan sewa manfaat dengan imbalan ujrah (upah/sewa) yang jelas tanpa gharar.

Tertarik Membuka Ijarah?

Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.

Konsultasi Produk Ini via WhatsApp

Butuh bantuan?

Chat petugas kami lewat WhatsApp — tanpa perlu mengisi formulir.