Murabahah Kelompok: Pembiayaan Syariah

Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Prinsip Akad: Murabahah

Akad jual beli barang dengan penegasan harga pokok perolehan dan margin keuntungan yang disepakati secara transparan.

Manfaat Utama

Angsuran tetap sepanjang tenor, bebas riba, transparan sejak awal.

Ketentuan & Tata Cara

Ketentuan Pengajuan

  • Tujuan pembiayaan untuk pengadaan barang produktif, kendaraan, properti, atau bahan baku usaha.
  • Ketentuan dokumen, agunan, dan alur pengajuan dijelaskan secara detail dan ramah oleh petugas pembiayaan BMT NHS.

Prinsip Akad

  • BMT membelikan komoditas/barang yang dipesan anggota, kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga beli ditambah margin keuntungan yang disepakati di muka.

Tertarik Membuka Murabahah?

Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.

Konsultasi Produk Ini via WhatsApp

Butuh bantuan?

Chat petugas kami lewat WhatsApp — tanpa perlu mengisi formulir.