Layanan Muamalah Terpadu Sesuai Syariat Islam
Pilihan produk simpanan, pembiayaan, pinjaman kebajikan, serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan anggota.
Simpanan Syariah (Baitut Tamwil)
Perencanaan simpanan berkah berlandaskan akad Mudharabah dan Wadi'ah.
SiMuda
Simpanan Mudharabah
(Mudharabah Mutlaqah)
Simpanan dengan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan syariah, fleksibel untuk kebutuhan transaksi harian anggota.
Simpanan Mudharabah
(Mudharabah Mutlaqah)Simpanan dengan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan syariah, fleksibel untuk kebutuhan transaksi harian anggota.
Bagi hasil kompetitif, setoran ringan, dan penarikan mudah.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
Ketentuan & Persyaratan
- Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
- Setoran awal minimal Rp20.000, setoran selanjutnya minimal Rp10.000.
Ketentuan Akad
- Akad menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah di mana anggota mempercayakan dananya untuk dikelola BMT dalam usaha produktif yang halal.
- Nisbah bagi hasil disepakati bersama di awal akad dan dibukukan setiap akhir bulan.
SiMabrur
Simpanan Umrah dan Haji Mabrur
(Mudharabah / Wadi'ah)
Membantu perencanaan terarah kebutuhan ibadah umrah dan porsi haji ke tanah suci dengan ketenangan syariah.
Simpanan Umrah dan Haji Mabrur
(Mudharabah / Wadi'ah)Membantu perencanaan terarah kebutuhan ibadah umrah dan porsi haji ke tanah suci dengan ketenangan syariah.
Perencanaan setoran terstruktur dan pendampingan pendaftaran haji/umrah.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Mudharabah / Wadi'ah.
Ketentuan & Persyaratan
- Terbuka untuk seluruh kaum muslimin yang berikhtiar menunaikan rukun Islam kelima dan ibadah umrah.
- Setoran awal dan target tabungan dapat disesuaikan dengan paket keberangkatan yang direncanakan.
Ketentuan Akad
- Dikelola dengan akad mudharabah atau wadi'ah amanah.
- Dana simpanan terisolasi khusus untuk persiapan keberangkatan ibadah suci.
SiAkur
Simpanan Aqiqah dan Qurban
(Mudharabah)
Membantu mempersiapkan kebutuhan aqiqah buah hati dan hewan qurban hari raya Idul Adha secara terencana.
Simpanan Aqiqah dan Qurban
(Mudharabah)Membantu mempersiapkan kebutuhan aqiqah buah hati dan hewan qurban hari raya Idul Adha secara terencana.
Target berkala ringan, siap disalurkan saat hari pelaksanaan ibadah qurban/aqiqah.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.
Ketentuan & Persyaratan
- Jangka waktu disesuaikan dengan perkiraan kelahiran atau momentum Idul Adha tahun berjalan.
- Penarikan dana dilakukan menjelang pembelian hewan qurban atau pelaksanaan aqiqah.
Ketentuan Akad
- Akad Mudharabah dengan nisbah yang transparan.
SiFitri
Simpanan Idul Fitri
(Mudharabah)
Membantu merencanakan kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri agar silaturahmi keluarga tenang tanpa beban finansial.
Simpanan Idul Fitri
(Mudharabah)Membantu merencanakan kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri agar silaturahmi keluarga tenang tanpa beban finansial.
Pencairan tepat sebelum hari raya Idul Fitri untuk kebutuhan belanja dan bingkisan.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.
Ketentuan & Persyaratan
- Pembukaan simpanan dapat dimulai kapan saja sepanjang tahun hijriyah.
- Pencairan serentak pada bulan Ramadan maksimal H-7 Idul Fitri.
Ketentuan Akad
- Dikelola secara profesional dengan prinsip syariah.
SiWali
Simpanan Walimahan
(Mudharabah)
Membantu mempersiapkan kebutuhan walimah atau pernikahan secara berkah dan terencana dengan disiplin menabung.
Simpanan Walimahan
(Mudharabah)Membantu mempersiapkan kebutuhan walimah atau pernikahan secara berkah dan terencana dengan disiplin menabung.
Jadwal setoran fleksibel sesuai target hari pernikahan.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.
Ketentuan & Persyaratan
- Dirancang untuk pemuda-pemudi atau orang tua yang merencanakan hajat pernikahan mulia.
- Bebas biaya administrasi bulanan.
Ketentuan Akad
- Menggunakan akad Mudharabah.
SiDik
Simpanan Pendidikan
(Mudharabah)
Membantu perencanaan kebutuhan pendidikan putra-putri mulai jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Simpanan Pendidikan
(Mudharabah)Membantu perencanaan kebutuhan pendidikan putra-putri mulai jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Meringankan beban biaya masuk sekolah atau semesteran dengan setoran berkala.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.
Ketentuan & Persyaratan
- Rekening atas nama orang tua/wali atau anak dengan perwalian.
- Periode tabungan disesuaikan dengan tahun ajaran baru sekolah atau kelulusan.
Ketentuan Akad
- Menggunakan akad Mudharabah yang adil dan menguntungkan.
SiAman
Simpanan Amanah (Wadi'ah)
(Wadi'ah Yad Dhomanah)
Simpanan titipan murni yang aman, dapat diambil sewaktu-waktu tanpa potongan biaya administrasi bulanan.
Simpanan Amanah (Wadi'ah)
(Wadi'ah Yad Dhomanah)Simpanan titipan murni yang aman, dapat diambil sewaktu-waktu tanpa potongan biaya administrasi bulanan.
Bebas biaya administrasi dan keamanan dana terjamin penuh.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Wadi'ah Yad Dhomanah.
Ketentuan & Persyaratan
- Setoran awal terjangkau.
- Penarikan dana dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja operasional BMT.
Ketentuan Akad
- Menggunakan akad Wadi'ah Yad Dhomanah (titipan dengan jaminan pemeliharaan).
SiJaMu
Simpanan Berjangka Mudharabah
(Mudharabah)
Simpanan berjangka dengan akad mudharabah, pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan, dan bagi hasil sesuai nisbah.
Simpanan Berjangka Mudharabah
(Mudharabah)Simpanan berjangka dengan akad mudharabah, pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan, dan bagi hasil sesuai nisbah.
Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal, jangka waktu fleksibel, dan dana dicairkan saat jatuh tempo.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.
Keunggulan
- Jangka waktu pilihan 3, 6, atau 12 bulan dan dapat diperpanjang saat jatuh tempo.
- Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal akad.
- Terencana & aman: dana dikelola sesuai prinsip syariah.
- Dicairkan saat jatuh tempo sesuai kesepakatan jangka waktu.
Ketentuan & Persyaratan
- Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
- Nominal dan jangka waktu simpanan disepakati bersama petugas saat pembukaan rekening.
Ketentuan Akad
- Akad Mudharabah: dana anggota dikelola BMT dalam usaha produktif yang halal, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, dan kerugian usaha ditanggung pemilik dana kecuali karena kelalaian pengelola.
- Nisbah bagi hasil dituangkan dalam akad dan dibukukan secara transparan pada akhir bulan.
- Simpanan hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu (jatuh tempo) yang dipilih.
SiMas
Simpanan Emas
(Wa'ad / Jual Beli)
Menabung emas secara bertahap dengan skema wa'ad (janji) dan akad jual beli yadan bi yadin.
Simpanan Emas
(Wa'ad / Jual Beli)Menabung emas secara bertahap dengan skema wa'ad (janji) dan akad jual beli yadan bi yadin.
Emas telah dimiliki BMT sebelum akad, kepemilikan berpindah sah lewat akad jual beli yadan bi yadin, dan setoran dilakukan bertahap sesuai kemampuan.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Wa'ad / Jual Beli.
Mekanisme Skema Wa'ad
- BMT memiliki emas — emas telah dimiliki secara fisik oleh BMT sebelum akad jual beli dilakukan.
- Wa'ad (janji) — anggota dan BMT membuat janji untuk melakukan jual beli emas setelah simpanan mencapai nominal yang disepakati. Pada tahap ini belum ada akad jual beli; dana masih berupa simpanan.
- Menabung bertahap — anggota menyetor simpanan hingga mencukupi nilai pembelian emas sesuai kesepakatan.
- Akad jual beli — setelah simpanan terpenuhi, dilakukan akad jual beli dan kepemilikan emas berpindah secara sah kepada anggota (yadan bi yadin / serah terima saat akad).
Prinsip Syariah yang Dijaga
- Emas sudah dimiliki BMT sebelum dijual.
- Tidak ada jual beli atas barang yang belum dimiliki.
- Akad dilakukan setelah syarat terpenuhi.
- Proses transparan dan disepakati kedua belah pihak.
Ketentuan & Persyaratan
- Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
- Nilai emas yang dituju dan lama menabung disepakati bersama petugas.
- Simpanan belum berubah menjadi kepemilikan emas sebelum akad jual beli dilaksanakan.
Pembiayaan Syariah (Baitut Tamwil)
Solusi permodalan usaha dan pengadaan aset tanpa bunga majemuk ribawi.
Murabahah
Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
(Murabahah)
Akad jual beli barang dengan penegasan harga pokok perolehan dan margin keuntungan yang disepakati secara transparan.
Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
(Murabahah)Akad jual beli barang dengan penegasan harga pokok perolehan dan margin keuntungan yang disepakati secara transparan.
Angsuran tetap sepanjang tenor, bebas riba, transparan sejak awal.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Murabahah.
Ketentuan Pengajuan
- Tujuan pembiayaan untuk pengadaan barang produktif, kendaraan, properti, atau bahan baku usaha.
- Ketentuan dokumen, agunan, dan alur pengajuan dijelaskan secara detail dan ramah oleh petugas pembiayaan BMT NHS.
Prinsip Akad
- BMT membelikan komoditas/barang yang dipesan anggota, kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga beli ditambah margin keuntungan yang disepakati di muka.
Ijarah
Pembiayaan Ijarah (Sewa / Jasa)
(Ijarah / IMBT)
Pembiayaan untuk pemanfaatan hak guna manfaat atas barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan aset secara mutlak.
Pembiayaan Ijarah (Sewa / Jasa)
(Ijarah / IMBT)Pembiayaan untuk pemanfaatan hak guna manfaat atas barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan aset secara mutlak.
Solusi pembiayaan biaya pendidikan, sewa tempat usaha, dan renovasi.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Ijarah / IMBT.
Ketentuan Pengajuan
- Cocok untuk kebutuhan jasa pendidikan, sewa tempat usaha, atau jasa medis/profesional.
- Persyaratan administrasi dan kesesuaian manfaat dijelaskan langsung oleh petugas operasional.
Prinsip Akad
- Kesepakatan sewa manfaat dengan imbalan ujrah (upah/sewa) yang jelas tanpa gharar.
Lainnya
Pembiayaan Syariah Lainnya
(Musyarakah / Mudharabah)
Pilihan skema pembiayaan produktif lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan anggota sesuai kebijakan BMT.
Pembiayaan Syariah Lainnya
(Musyarakah / Mudharabah)Pilihan skema pembiayaan produktif lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan anggota sesuai kebijakan BMT.
Skema kemitraan modal kerja yang fleksibel dan adil.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Musyarakah / Mudharabah.
Konsultasi Kebutuhan
- Kebutuhan pembiayaan modal kerja kerja sama kemitraan (Musyarakah/Mudharabah).
- Silakan berkonsultasi langsung dengan petugas pembiayaan kami untuk penelaahan usaha bersama.
Pinjaman Kebajikan (Al-Qardh)
Bantuan pinjaman dana talangan tolong-menolong tanpa margin keuntungan.
Al-Qardh
Pinjaman Kebajikan (Al-Qardh)
(Qardhul Hasan)
Penyaluran pinjaman dana kebajikan tanpa tambahan bunga atau margin, semata-mata untuk tolong menolong (ta'awun) bagi anggota.
Pinjaman Kebajikan (Al-Qardh)
(Qardhul Hasan)Penyaluran pinjaman dana kebajikan tanpa tambahan bunga atau margin, semata-mata untuk tolong menolong (ta'awun) bagi anggota.
Bebas bunga dan biaya ribawi, meringankan kebutuhan darurat anggota.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Qardhul Hasan.
Ketentuan & Persyaratan
- Diperuntukkan bagi anggota yang membutuhkan dana talangan darurat yang mendesak.
- Informasi biaya riil administrasi, kewajiban, persyaratan kelayakan, dan mekanisme pengembalian dijelaskan secara transparan oleh petugas sesuai pedoman syariah.
Layanan Sosial (Baitul Maal)
Pengelolaan dan penyaluran amanah zakat, infak, dan sedekah masyarakat.
Zakat
Penerimaan dan Penyaluran Zakat
(Amanah Zakat)
Pengelolaan zakat maal, penghasilan, dan perniagaan untuk disalurkan tepat sasaran kepada asnaf yang berhak di wilayah Bantul dan sekitarnya.
Penerimaan dan Penyaluran Zakat
(Amanah Zakat)Pengelolaan zakat maal, penghasilan, dan perniagaan untuk disalurkan tepat sasaran kepada asnaf yang berhak di wilayah Bantul dan sekitarnya.
Penyaluran terverifikasi, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan mustahik.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Amanah Zakat.
Ketentuan Penyaluran
- Zakat dikelola dan disalurkan kepada 8 asnaf sesuai ketentuan syariat Islam.
- Kanal pembayaran resmi diinformasikan langsung oleh pengelola kantor Baitul Maal BMT NHS.
Infak
Pengelolaan Infak Kemaslahatan
(Infak Sukarela)
Penghimpunan dan pendistribusian dana infak untuk program sosial, sarana ibadah, dan kemaslahatan umat berkelanjutan.
Pengelolaan Infak Kemaslahatan
(Infak Sukarela)Penghimpunan dan pendistribusian dana infak untuk program sosial, sarana ibadah, dan kemaslahatan umat berkelanjutan.
Menjadi amal jariyah yang menopang kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Infak Sukarela.
Program Infak
- Penyaluran untuk sarana pendidikan Islam, bantuan bencana, dan pembinaan keagamaan.
- Laporan pemanfaatan dana infak disampaikan secara berkala.
Sedekah
Sedekah Kemanusiaan dan Dhuafa
(Sedekah Sunnah)
Wadah berbagi berkah untuk santunan dhuafa, anak yatim, lansia, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera.
Sedekah Kemanusiaan dan Dhuafa
(Sedekah Sunnah)Wadah berbagi berkah untuk santunan dhuafa, anak yatim, lansia, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera.
Memberikan pertolongan langsung kepada sesama yang membutuhkan uluran tangan.
Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.
Akad berlandaskan prinsip Sedekah Sunnah.
Program Sedekah
- Santunan yatim piatu, sembako dhuafa, dan modal bergulir dhuafa binaan Baitul Maal BMT NHS.
Brosur & Poster Produk
Perbesar atau unduh poster resmi BMT NHS untuk dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan rekan usaha.
Simpanan Berjangka Mudharabah (SiJaMu)
Akad mudharabah dengan pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan dan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal.
Simpanan Emas (SiMas)
Menabung emas secara bertahap dengan skema wa'ad; akad jual beli emas dilakukan secara yadan bi yadin setelah simpanan mencapai nilai yang disepakati.
Infografis Skema Wa'ad Simpanan Emas
Empat tahapan akad yang transparan: BMT telah memiliki emas, wa'ad (janji), menabung bertahap, lalu akad jual beli.